Eramuslim – Minggu 9 September 2018, Lembaga hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) merilis laporan panjang mengenai pemenjaraan ribuan warga Muslim di Xinjiang untuk menjalani “cuci otak”. Mereka ditanami paham komunisme dan dipaksa meninggalkan ajaran agama Islam.
Laporan HRW ini didasarkan pada wawancara terhadap 58 bekas warga Xinjiang, termasuk 5 mantan tahanan dan 38 keluarga tahanan. Beberapa di antara mereka kabur dari Xinjiang dalam setahun terakhir.
Para mantan tahanan kepada HRW mengatakan tujuan pemenjaraan adalah untuk menghapuskan budaya mereka, menggantinya dengan paham China. Salah satunya adalah kewajiban menghafal ribuan kosakata China dan berbahasa Mandarin. Hal ini sulit untuk tahanan yang kebanyakan berbahasa Turkik.
Seorang mantan tahanan, Erkin, mengatakan mereka bahkan dilarang mengucapkan salam khas Islam ‘Assalamualaikum’.
“Kami tidak boleh mengatakan Assalamualaikum, salam keagamaan, tapi ni hao ma? (apa kabar?) dan hanya bicara Mandarin, seperti xie xie ni (terima kasih). Jika saya menggunakan kata-kata (Turkik), saya akan dihukum,” kata Erkin.
Panel HAM PBB pada Agustus lalu melaporkan ada 1 juta warga Uighur yang ditahan dalam penjara rahasia di Xinjiang, wilayah mayoritas Muslim di barat China.