Ahok Sudah Kalah, Kok Masih Ada Aksi?

Eramuslim.com – Banyak kalangan gagal paham tentang kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok, disangkanya kasus penistaan agama ini merupakan satu paket dengan gemuruh Pilkada DKI kemarin dimana Ahok-Djarot telak kalah sebesar 15% dari pasangan Anies-Sandiaga. Sebab itu, mereka bertanya, “Ahok sudah kalah, kenapa masih ada aksi menuntut hukuman atas Ahok?”

Biar jelas, patut digaris bawahi dan ditulis dengan tinta tebal jika kasus penistaan agama adalah murni kasus hukum, sama sekali tidak terkait dengan urusan Pilkada atau Pil-Pil lainnya. Ini adalah kasus hukum. Titik.

Dan jika dalam perjalanannya proses hukum kasus ini teryata kental aroma politisnya, maka itu adalah intervesi dari kekuasaan yang jelas-jelas terlihat mengistimewaan kasus yang satu ini. Bagaimana tidak, para pelaku penistaan agama sejak zaman dulu selalu ditangkap, dipenjara, dan dijatuhi tuntutan dan hukuman maksimal, eeeh… yang sekarang ini sudah jadi terdakwa masih saja bisa ketawa-ketiwi sambilterus menebar kebencian, bahkan konyolnya diajak menyambut Raja Salman yang notabene Pelayan Dua Tanah Suci Umat Islam. Raja Salman tentu tahu siapa penista Islam ini dan bisa jadi, sebab itu tidak jadi mengucurkan investasi besar-besaran di Indoesia. Jadi lebih baik introspeksi ketimbang ngedumel yang akhirnya bikin malu bangsa besar ini ke seluruh dunia.

Pilkada sudah usai dan tinggal menunggu hasil akhir penghitungan suara yang resmi dari KPUD dan pelantikan. Tapi kasus hukum kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok, masih berjalan. Umat Islam dan semua orang yang waras menginginkan hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya, bukan adilan-adilun. Namun melihat kenyataan yang ada, di mana kekuasaan jelas-jelas mencampuri banyak proses hukum dalam kasus ini, maka umat Islam dan semua anggota masyarakat yang waras pun mau tidak mau terpaksa harus terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Ahok sudah kalah, kenapa masih saja menuntut hukuman?” Jawabannya ya itu tadi, urusan Pilkada tidak ada sangkut-pautnya dengan proses hukum kasus penistaan agama.

Sejak awal, GNPF-MUI sudah membuat garis batas yang jelas jika kasus penistaan agama sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan urusan pilkada. Ini murni kasus agama. Jika ada orang yang menuding jika ini kasus penistaan agama adalah kasus politisasi agama, maka ini salah besar. Ahok-lah yang sebagai politisi dengan konyolnya mengintervensi ranah agama orang lain, bahkan menghinanya. Ahoklah yang intervensi ke dalam urusan agama Islam yang sama sekali dia tidak punya pemahaman yang benar tentangnya.

Jangankan seorang Ahok, jika ada orang ber-KTP Islam tapi jelas-jelas menghina Islam, maka jelas orang ini harus dituntut di muka hukum, bahkan mungkin hukuman agama yang lebih tegas dan adil yang harus diterimanya.

Jadi, jika umat Islam dan komponen masyarakat yang masih waras terus menuntut keadilan bisa tegak terhadap seorang Ahok, maka itu merupakan sesuatu yang memang sudah seharusnya.

Jika masih saja ada yang tidak mudeng alias tidak paham, belajarlah yang benar supaya bisa lebih cerdas. []

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/resensi-buku-pre-order-eramuslim-digest-edisi-12-bahaya-imperialisme-kuning.htm