Eramuslim – Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar. Tercatat, uang suap salah satunya digunakan untuk kegiatannya pada Rapimnas PDIP di Jakarta sebesar Rp 200 juta.
“Terdakwa pada awal bulan Januari 2016 menghubungi Imran S Djumadil (mantan anggota DPRD Maluku Utara) menyampaikan kebutuhan dana untuk kegiatannya pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PDIP di Jakarta. Imran S Djumadil kemudian memberitahu Amran HI Mustary (Eks Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara) perihal permintaan terdakwa tersebut,” ujar jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan Rudy di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).
Setelah itu, pada 10 Januari 2016 Imran menghubungi rekanan BPJN IX, yaitu Abdul Khoir dan Hong Artha John Alfred. Keduanya diminta Imran bantuan dana, masing-masing Rp 100 juta.
“Selain itu Imran S Djumadil juga menyampaikan bahwa uang tersebut untuk keperluan terdakwa dalam Rapimnas PDIP di Jakarta,” ucap jaksa.
Berikutnya, pada 11 Januari 2016, Abdul Khoir menemui Amran dan Imran di kantin belakang Kementerian PUPR untuk menyerahkan uang SGD 20.460 atau senilai Rp 200 juta. Amran kemudian meminta Imran menyerahkan uang itu ke Rudy lewat Mohammad Arnes Solilin Mei.
Selain untuk keperluan kegiatannya di Rapimnas PDIP, Rudy juga disebut menggunakan duit suap senilai Rp 500 juta untuk keperluan kampanye di pemilihan bupati Halmahera Timur 2016-2021. Duit itu diserahkan via transfer ke rekening keponakannya, Muhammad Risal, pada 27 November 2015.