eramuslim.com – Kasus kematian Gamma Rizkynata Oktafandy alias GRO (17) siswa SMKN 4 Semarang akhirnya terjawab.
Gamma alias GRO tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19 WIB.
Aipda Robig tembak mati GRO gegara kesal dipepet di jalan sepulang tugas.
Pernyataan Polrestabes Semarang yang menuding Gamma pelaku tawuran tidak benar.
Kebohongan ini terkuak setelah keluarga korban menunjukkan rekaman CCTV.
Video berdurasi 41 detik ini menampilkan adegan Aipda Robig tembak GRO atau Gamma beserta dua temannya, AD (17) dan SA (16).
Diketahui, penembakan ini dilakukan di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19 WIB.
Dari rekaman video tersebut pelaku juga tampak terjatuh dari atas motornya ketika hendak mengejar rombongan korban
Bahkan tak ada perlawanan yang dilakukan oleh korban.
Tingkah sempoyongan pelaku tersebut disinyalir keluarga korban karena pelaku terpengaruh minuman keras.
Video ini yang enggan ditunjukkan polisi ke publik dengan dalih takut disalah digunakan.
Sementara dalam video 41 detik yang ditunjukkan keluarga, korban dan rekan-rekan yang dicegat Aipda Robig tak terlihat membawa senjata tajam apapun.
Seperti yang dikatakan oleh jajaran Polrestabes Semarang saat membawa celurit besar bahkan membawa barang bukti tanpa sarung tangan.
Setelah ditunjukkan ke publik, ada beberapa kejanggalan dari rekaman CCTV dengan keterangan polisi.
“Kayak alat-alat gitu kan bisa dari tawuran-tawuran yang kemarin, kan barang buktinya ndak dimusnahkan, kecuali barang bukti dimusnahkan,” terangnya dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, keluarga Gamma juga menyoroti pelaku yang dihadirkan di jumpa pers.
“Terus pelaku-pelaku (yang dihadirkan di jumpa pers) kan bisa diambilkan dari beberapa anak-anak yang wajib lapor,” imbuh dia.
Kini keluarga akan membuat laporan langsung ke Polda Jawa Tengah.
Barang bukti sebuah CCTV tersebut tak akan keluarga berikan kepada Polrestabes Semarang karena trauma,
“Kalau kita menyerahkan ke polrestabes kan ndak mungkin, sama sekali tidak mungkin, kita paling menyerahkannya ke Polda, terutama ke penyidiknya, beberapa bukti dari keluarga tetap kita ajukan,” tegas dia.
Seperti diketahui, GRO disebut polisi ditembak karena ikut tawuran dan melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Di video berdurasi 41 detik tersebut, seorang pria yang diduga Robig mengendarai motor dan melintangkan motornya di tengah jalan.
Ia terlihat menodongkan senjatanya ke tiga motor yang melintas dan satu di antaranya merupakan motor korban.
Di video tersebut juga tak ada gerakan perlawanan dari para korban sebelum penembakan.
“Polisinya kan naik Nmax itu. kayak nyegat gitu. saya dengar tembaknya ada 4 kali,” beber keluarga korban.
Terungkap Motif Kesal Dipepet
Motif penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy alias GRO (17) yang sebenarnya akhirnya terungkap.
Bukan karena tawuran seperti yang selama ini disebutkan polisi.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Aris Supriyono mengungkap motif Aipda RZ menembak mati siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang itu karena kesal.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan dari pelaku.
Menurut Aris motif penembakan Aipda RZ karena kesal kena pepet saat pelaku akan pulang dari kantor ke rumahnya.
Saat itu korban dianggap telah mengganggu jalannya.
“Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet,” kata Aris saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).
Saat itu, Aris menyatakan bahwa pelaku sempat mengejar korban yang kabur ke dalam gang.
Namun saat itu pelaku menunggu sampai korban balik kembali ke titik semula.
Tak lama kemudian korban kembali ke titik semula yang menjadi tempat terjadinya saling pepet.
Di saat itu pelaku melakukan penembakan kepada korban.
“Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, terduga Aipda RZ melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.
Selain itu, pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.
“Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya,” pungkasnya.
Sumber: tribunnews