Pengadilan kota Kairo akhirnya menyebut Qatar sebagai negara yang mendukung dan mendanai teroris dalam sidang yang di gelar hari Rabu (07/05) ini.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Abdul Karim dan sekretaris persidangan Tsarwat Salah, pihak hakim mengabulkan gugatan hukum pemerintah untuk menyatakan Qatar sebagai negara penyokung aksi teror di Mesir.
Menurut pengacara Samir Sabri dalam klaimnya menyebut Qatar adalah rumah bagi sejumlah teroris yang melarikan diri dari keadilan, dan mereka (Qatar) menolak untuk mengembalikannya kepada Mesir. (Rassd/Ram)