Pengadilan Kairo memutuskan untuk segera melarang seluruh kegiatan dan membekukan aset milik Gerakan Perlawanan Islam Palestina, Hamas, di seluruh provinsi Mesir, setelah sebelumnya keputusan tersebut di tunda 3 kali sejak tahun 2013 kemarin.
Akibatnya seluruh markas perwakilan gerakan Hamas akan di sita dan di tutup pihak berwenang Mesir.
Hamas sendiri dituding pemerintah kudeta berafiliasi dengan gerakan Ikhwanul Muslimin yang kini di cap sebagai organisasi teroris di Mesir. (Dostor/Ram)