Besarnya potensi zakat fitrah kaum Muslimin di bulan suci Ramadhan, menjadikan beberapa ulama klasik memperbolehkan zakat untuk membebaskan tawanan Muslimin yang berada di dalam penjara musuh.
Berikut beberapa pendapat ulama mengenai hukum zakat untuk mengeluarkan tawanan Muslimin?
Pendapat mayoritas ulama tersebut didasari perkataan imam Sarkhasi dalam bukunya Al Mabsuth lil Hanafi 30/271, “jika ada seorang tahanan di dalam penjara musuh yang ingin dibunuh, maka diperbolehkan seluruh umat muslim untuk mengeluarkan zakatnya menyelamatkan tawanan Muslim jika memungkinkan. Kewajiban ini akan gugur jika ada sebagian umat Muslim yang telah melaksanakannya.”
Sedangkan Imam Nawawi dalam pendapatnya di buku Ar Raudah 10/216 menyatakan “setelah mengungkapkan wajibnya jihad membebaskan tawanan Muslim, Imam Nawawi mengatakan bahwa menebus tawanan muslim dengan harta wajib hukumnya jika ini memunkinkan.”
Imam Qurtubi mengatakan dalam tafsir karangannya menjelaskan bahwa tafsi ayat Shadaqah dalam surat At Taubah menyatakan “ulama berbeda pendapat mengenai permasalah tersebut, Ibnu Qasim berpendapat tidak diperbolehkan. Sedangkan ibnu Habib memperbolehkan hal tersebut karena mereka (para tawanan) masuk dalam katagori budak, dan membebaskannya dari musuh berarti memerdekakannya dari perbudakan. Tafsir al Qhurtubi 8/183. ” (Rassd/Ram)