Bolehkah Uang Zakat Dipinjamkan pada Mustahik?

Tak Berkategori

Assalamu’alaikum w.w.

Taqobbal Allahu Minna wa Minkum. Ustadz, saya mau nanya:

1. Kalau kami selaku Badan Amil Zakat, terus uang dari zakat tersebut
dipinjamkan ke Mustahik, salah satunya ke fakir miskin, bolehkah? Artinya, kami ingin agar memberdayakan mereka supaya mandiri. Jadi kami kasih kailnya, bukan ikannya. Pinjaman tersebut tentu saja tidak berbunga. Dan kembali berjangka. Mohon penjelasannya.

2. Seandainya boleh, terus, jika mereka tidak bisa mengembalikan uang tersebut, apakah BAZ merelakan saja uang tersebut?

Mohon penjelasannya, karena kami ingin mengentaskan kemiskinan dengan pemberdayaan zakat minimal di tingkat desa/kampung dahulu.

Syukron.

Wassalamu’alaikum w.w.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebagai amil zakat, tugas utama anda dan teman-teman adalah mengumpulkan harta dari orang kaya untuk diberikan kepada orang miskin. Tentu dengan memenuhi semua syarat dan aturannya.

Tugas utama sebuah Badan Amil Zakat sebenarnya hanya sebatas pada lalu lintas harta saja. Paling tidak, tugas itulah yang dibebankan oleh Rasulullah SAW kepada para shahabat yang diangkat menjadi petugas zakat di masa lalu.

Sedangkan tugas untuk mengangkat kesejahteraan umat atau memberdayakan mereka agar mandiri, memang tugas yang mulia. Tetapi kami berpendapat bahwa tugas itu tidak harus dikerjakan oleh sebuah institusi semacam Badan Amil Zakat.

Mungkin lembaga lain yang punya para ahli di bidang enterprenership serta segudang pengalaman, rasanya lebih cocok melakukan tugas itu. Sebab kami yakin bahwa tujuan anda dan teman-teman ketika memberikan fasilitas pinjaman kepada para mustahik itu adalah semata-mata untuk mendidik mereka agar bisa berusaha sendiri dan mandiri. Dan kami yakin niat anda bukan untuk berbisnis dengan uang zakat.

Maka menurut hemat kami, sebelum anda meluncurkan program peminjaman itu, latih dan didik dulu mereka dengan materi serta program yang memang akan mencetak mereka bisa mandiri. Setelah dianggap mampu dan lulus, barulah modali mereka.

Jangan terbalik, Badan Amil Zakat akhirnya malah sekedar melakukan aktifitas perekonomian model bank yang kerjanya memberi pinjaman. Meski tanpa bunga, tetapi tugas amil zakat bukan memberi pinjaman, melainkan menyaluran harta orang kaya untuk diberikan kepada orang miskin.

Idealnya menurut hemat kami, sebagai pengurus Badan Amil Zakat, anda menggandeng lembaga pendidikan yang profesional dan dianggap mampu melahirkan peserta didik yang mandiri secara ekonomi dan pandai berusaha. Tentunya harus dipilih agar mereka juga termasuk orang yang mustahik zakat juga.

Kepada mereka itulah anda salurkan harta yang bersumber dari pada wajib zakat. Dan kalau peserta didik itu sudah terampil, rasanya tidak perlu lagi dipinjamkan uang, tetapi berikan saja hak mereka. Toh memang uang itu telah ditetapkan sebagai milik mereka oleh agama ini.

Urusan mendidik mereka, serahkan saja pada lembaga rekanan anda. Jadi kesibukan anda bisa fokus pada managemen pengumpulan dan pendistribusian harta saja.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.