eramuslim.com – Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu mengungkapkan bahwa terdapat dua cara untuk menggagalkan pencalonan Anies Baswedan sebagai presiden.
Cara pertama adalah melalui Mahkamah Agung (MA). Ini dapat dilakukan melalui upaya peninjauan kembali (PK) oleh Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko untuk merebut kepemimpinan di Partai Demokrat.
“Kepala KSP Jenderal TNI (purn) Moeldoko melanjutkan program begal @PDemokrat lewat Peninjauan Kembali,” ujarnya, dikutip dari fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Selasa(4/4/2023).
Kedua, lanjut Didu, melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan kasus Formula E.
“Penghentian tiga pimpinan @KPK_RI yang menolak tindak lanjut laporan Formula E,” ungkapnya.
Saat ini, Didu bilang langkah pertama telah berjalan. Seiring dengan Moedloko yang mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Konstitusi soal Konferensi Luar Biasa Demokrat.
“Langkah pertama sedang berjalan untuk menjegal pak @aniesbaswedan,” bebernya.
Karenanya, di situasi demikian, ia bertanya apa yang mestinya dilakukan.
“Rakyat harus tetap diam?” lanjutnya.
(Fajar)