Sejumlah peraturan daerah yang melarang kemaksiatan dipersoalkan. Perda-perda itu bahkan dituding sebagai cara untuk memaksakan penerapan syariat Islam dan dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Benarkah Perda-Perda itu tidak sesuai dengan UUD 1945 dan merupakan kepentingan kelompok Islam?
Berikut bincang-bincang eramuslim dengan Anggota Komisi III DPR RI Patrialis Akbar yang bersama dengan sejumlah anggota DPR lainnya mengirim surat resmi pada pimpinan DPR RI soal Perda-Perda tersebut.
Bagaimana anda menjelaskan bahwa perda-perda bernuansa syariat itu tidak bertentangan dengan UUD 1945?
Perda-perda bernuansa syariat itu tidak ada yang bertentangan dengan UUD, justru dalam UUD kita telah memberikan dasar dan landasan moral sebagai pegangan bagi bangsa ini, karena di dalamnya banyak pasal-pasal yang menyebutkan landasan moral, sebagai contoh pasal 29 tentang keyakinan terhadap Pencipta, hal itu juga terdapat pasal-pasal dalam UU HAM yakni pasal 28E ayat 1dan 2, semua berbicara tentang akhlak mulia, iman dan takwa, mengenai ketuhanan, dan agama semuanya sudah jelas tidak ada lagi yang dipertentangkan.
Bagaimana Anda mencermati adanya sekelompok masyarakat yang cenderung menentang perda-perda bernuansa syariat ini?
Saya rasa sebenarnya perda ini sudah mencakup seluruh nilai-nilai agama manapun, kita lihat saja agama mana yang mengizinkan menjadi pelacur, berjudi, dan bermabuk-mabukan. Jika perda-perda itu dicabut berarti kita setuju dengan adanya perbuatan maksiat itu. Saya kira perda itu tidak secara eksplisit, bernafaskan pada syariat Islam. Perda Syariat Islam itu hanya diberlakukan di daerah Aceh, itu tidak bisa disalahkan karena memang undang-undang mengaturnya.
Lalu kenapa kita mesti ribut-ribut mengkaitkan himbauan moral itu dengan syariat Islam. Kalau seandainya diterapkan juga tidak ada masalah, karena memang Islam itu mengajarkan kebaikan kepada manusia, mulai dari bangun tidur, beraktivitas sehari-hari, sampai saat ingin tidur lagi.
Kelompok yang menentang beralasan perda-perda bernuansa syariat ini berpotensi memecah belah persatuan bangsa, komentar Anda?
Saya kira yang mempertentangkan ini, justru yang membuat potensi disintegrasi lebih besar. Sebab yang dipermasalahkan ini pemberantasan terhadap segela bentuk kemaksiatan, misalnya menangkap pelacur yang berkeliaran di pinggir jalan di Tangerang, kenapa harus dianggap salah. Di Australia saja pemerintah juga memberlakukan hal ini, bahkan juga ada pelarangan bermain judi dan minum-minuman keras. Hal ini sebenarnya sudah tidak perlu dipertentangkan lagi, karena sudah jelas negara kita ini berasaskan Ketuhanan YME, artinya nilai agama sudah menjadi nilai-nilai moral bangsa ini supaya tidak menyalahi aturan.
Apakah anda melihat ada agenda tersembunyi dari kelompok-kelompok tertentu yang melakukan penolakan?
Ya, untuk yang ini saya belum bisa memastikan, paling tidak memang ada indikasinya ke arah sana. Barangkali memang ada sebagian yang alergi dengan Islam, walaupun dari 56 anggota DPR RI yang menolak perda-perda bernuansa syariat itu sudah banyak yang mencabut penolakannya, bahkan kawan-kawan yang dari luar Islam sudah ada yang mencabutnya, karena mereka merasa penolakan itu tidak berdasar, lantaran mereka merasa ada yang tidak tepat dalam Surat Pengantar yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dengan lampiran yang ada.
Apakah DPR RI punya wewenang melakukan pembatalan terhadap perda-perda itu?
Tidak ada seujung kuku pun DPR mempunyai kewenangan untuk membatalkan perda-perda itu, DPR tidak mempunyai kewenangan dalam hal itu. Perda itu kalau sudah disahkan dalam waktu 60 hari, pemerintah pun tidak dapat membatalkan. Jika memang perda itu bertentangan dengan UU maka kewenangan itu berada pada Mahkamah Agung untuk kemudian dilakukan Judicial Review, di situlah pengujiannya. DPR dan Presiden tidak dapat membatalkan perda-perda yang telah berlaku, apabila Presiden membatalkannnya berarti sudah bersikap otoriter, itu bisa bermasalah, daerah-daerah bisa berontak karena pemerintah tidak menghargai demokrasi, perda itukan lahir dengan proses demokrasi.
Sebenarnya apa yang mendasari 56 anggota DPR RI itu melakukan penolakan terhadap perda-perda yang bernuansa syariat?
Sebenarnya dari Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Ponstan Ponggawa anggota dari Fraksi Damai Sejahtera, yang ternyata sepenuhnya tidak didukung oleh 56 anggota yang yang berada dalam lampiran tersebut.
Apa saran anda untuk menengahi kelompok yang menentang dan yang mendukung?
Kita tidak tahu apakah setelah ini menjadi konflik, karena hal ini tidak bisa diramalkan. Tetapi jalan tengah yang terbaik sepeti yang disebutkan oleh Gayus Lumbun, yakni membuat surat pernyataan bersama sehingga membangkitkan kebersaman di dalam parlemen tidak ada lagi saling gontok-gontokan.
Bagaimana dengan kelompok di luar DPR yang juga menentang Perda-Perda ini?
Saya berharap hal ini jangan sampai terjadi, kita tenang-tenang sajalah, sebaiknya semua ini diselesaikan dengan cara yang baik dan lebih demokratis. Jangan ada yang memakai cara-cara main hakim sendiri, anggaplah ini sebagai satu wacana dalam proses demokrasi. Dan sebaiknya daerah-daerah lebih banyak menerapkan perda-perda yang memiliki nilai moral. (nofel)