Bersedekah dengan Uang Haram, Bagaimana Hukumnya?

Eramuslim – AKSI penipuan dan penggelapan uang bermodus investasi dilakukan sepasang suami-istri di Malang. Uniknya mereka menyalurkan sebagian hasil kejahatan tersebut untuk masjid dan bersedekah ke anak yaitim serta kaum dhuafa.

“Buat beli peralatan elektronik. Tapi saya kasihkan ke masjid, (red. bersedekah) anak yatim, dan kaum miskin, dhuafa, karena uang seperti ini tidak pernah berkah,” kata salah pelaku, Agus yang kini sudah ditangkap polisi.

Lalu bagaimana hukum Islam mengenai bersedekah dengan uang haram seperti kasus ini? Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pengkajian dan Penelitian, KH Maman Abdurrahman, mengatakan, apabila penerima tidak mengetahui bahwa uang yang disumbangkan atau disedekahkan itu haram, maka tidak apa-apa.

“Kalau diketahui tidak boleh diterima, tapi kalau tidak diketahui ya boleh-boleh saja,” ujarnya kepada Okezone saat ditemui di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Lebih lanjut Maman menganjurkan agar umat Islam mengedepankan sikap husnuzon atau berprasangka baik terhadap orang lain yang ingin bersedekah. Namun tetap harus berhati-hati dalam menerima sesuatu.

“Maka itu kehati-hatian memang dipentingkan, tapi adakalanya yang penting menerima sumbangan, tidak pernah dipertanyakan karena kita husnuzon saja” ucapnya.

Sementara itu Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ ، النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Artinya: “Sungguh daging yang tumbuh dari barang haram tidak akan masuk surga; neraka lebih pantas untuknya” (HR. Ahmad, al-Tirmidzi dan selainnya. Dishahihkan Syaikh Al-Albani di Silsilah Shahihah, no. 2609).

Hadist di atas mengatakan bahwa seseorang yang memakan dan memakai barang haram, maka bisa masuk neraka. (Okz)