Belanda Setujui Larangan Burqa dan Niqab

Eramuslim – Belanda telah menyetujui larangan mengenakan pakaian yang menutupi wajah, mencakup burka dan niqab. Pakaian jenis ini dilarang digunakan di beberapa tempat umum, seperti di lembaga pendidikan, institusi kesehatan, rumah sakit, gedung pemerintah, dan transportasi umum.

Peraturan larangan menggunakan pakaian yang menutupi wajah disetujui setelah parlemen tinggi Belanda melakukan pemungutan suara. Politisi ultra-kanan dari Freedom Party Geert Wilders menyatakan disetujuinya peraturan tentang tata cara berbusana di ruang publik ini merupakan kemenangan besar.

Sementara senator Marjolein Faber-Van de Klashorst menyebutnya sebagai hari bersejarah. Ia merupakan seorang tokoh yang menyuarakan kampanye Islamofobia di Belanda. “Ini adalah langkah pertama (pelarangan burka dan niqab) dan langkah selanjutnya adalah menutup semua masjid di Belanda,” ujarnya, dikutip laman Independent.

Dalam peraturan yang telah disetujui parlemen Belanda, hijab tidak termasuk busana yang dilarang karena hanya menutupi rambut. Kemudian penggunaan burka dan niqab pun tak dilarang bila hanya di jalanan umum. Pemerintah Belanda mengklaim orang-orang akan tetap memiliki kebebasan penuh dalam memilih cara berpakaian.

Profesor antropologi dan sosiologi di Universitas Amsterdam Annelis Moors menilai larangan penggunaan busana tertutup seperti niqab dan burka akan mengikis ruang gerak wanita Muslim di Belanda. “Ini sebenarnya hampir larangan lengkap karena satu-satunya ruang yang masih tersedia bagi wanita (yang mengenakan penutup wajah) adalah jalan dan sektor swasta,” katanya.