Bela Keras Netanyahu, AS Justru Ingin Jatuhkan Sanksi ke ICC

eramuslim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) bersuara untuk memberikan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai bentuk protes atas surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya terkait serangan Israel di Gaza.

Hasil pemungutan suara sebanyak 243 banding 140 yang mendukung “Illegitimate Court Counteraction Act”, yang akan memberikan sanksi kepada setiap orang asing yang menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara AS atau warga negara sekutu, termasuk Israel, yang tidak menjadi anggota mahkamah tersebut.

Sebanyak 45 Partai Demokrat bergabung dengan 198 anggota Partai Republik untuk mendukung RUU tersebut. Tidak ada anggota Partai Republik yang menentangnya.

“Amerika mengesahkan undang-undang ini karena pengadilan kanguru berusaha menangkap perdana menteri sekutu besar kita, Israel,” kata Representatif Brian Mast, ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR dari Partai Republik, dalam sebuah pidato di DPR sebelum pemungutan suara, mengutip Reuters, Sabtu (11/1/2025).

Pemungutan suara di DPR dilakukan perdana sejak Kongres baru dilantik pekan lalu, menggarisbawahi dukungan kuat di antara sesama anggota Partai Republik yang dipimpin oleh Presiden terpilih Donald Trump terhadap pemerintah Israel, yang kini menguasai kedua majelis di Kongres.

ICC menyayangkan RUU tersebut dan memperingatkan bahwa RUU tersebut dapat merampas keadilan dan harapan para korban kekejaman.

“Pengadilan dengan tegas mengutuk setiap dan semua tindakan yang dimaksudkan untuk mengancam pengadilan dan para pejabatnya, merusak independensi yudisial dan mandatnya serta merampas keadilan dan harapan jutaan korban kekejaman internasional di seluruh dunia,” kata ICC dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke Reuters.

Pemerintahan pertama Trump menjatuhkan sanksi terhadap ICC pada tahun 2020 sebagai tanggapan atas penyelidikan kejahatan perang di Afghanistan, termasuk tuduhan penyiksaan terhadap warga negara AS.

Namun, sanksi-sanksi tersebut dicabut oleh pemerintahan Presiden Joe Biden, meskipun Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan pada bulan Mei tahun lalu bahwa pihaknya bersedia bekerja sama dengan Kongres untuk kemungkinan menjatuhkan sanksi baru terhadap ICC atas permintaan jaksa penuntut untuk surat perintah penangkapan para pemimpin Israel.

Lima tahun lalu, jaksa ICC yang menjabat saat itu, Fatou Bensouda dan staf lainnya dibekukan kartu kredit dan rekening banknya serta dilarang bepergian ke Amerika Serikat.

Para pengamat ICC mengatakan bahwa sanksi baru ini akan memungkinkan untuk menyasar individu-individu yang membantu pekerjaan pengadilan.

“RUU ini juga luas karena siapa pun yang memberikan dukungan kepada pengadilan dalam kasus apa pun dapat terkena sanksi,” kata Milena Sterio, pakar hukum internasional di Cleveland State University, kepada Reuters.

Pada bulan Desember 2024 lalu, presiden pengadilan, hakim Tomoko Akane, mengatakan kepada 125 negara anggota ICC bahwa langkah-langkah ini akan dengan cepat melemahkan operasi pengadilan dalam semua situasi dan kasus bahkan membahayakan keberadaannya.

Trump akan dilantik pada tanggal 20 Januari 2025 mendatang untuk masa jabatan kedua kalinya sebagai pimpinan negara paman Sam.

Pemimpin mayoritas Senat yang baru saja ditunjuk dari Partai Republik, John Thune, telah menjanjikan pertimbangan yang cepat atas undang-undang sanksi di majelisnya sehingga Trump dapat menandatanganinya menjadi undang-undang tak lama setelah dilantik.

Sebagai informasi, ICC adalah pengadilan permanen yang dapat mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi di negara-negara anggota atau oleh warga negara mereka.

Pengadilan mengatakan bahwa keputusannya untuk mengupayakan surat perintah penangkapan terhadap para pejabat Israel itu sejalan dengan pendekatannya dalam semua kasus, berdasarkan penilaian jaksa penuntut bahwa ada cukup bukti untuk melanjutkan, dan pandangan bahwa mencari surat perintah penangkapan segera dapat mencegah kejahatan yang sedang berlangsung.

Anggota Kongres dari Partai Republik telah mengecam ICC sejak mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya, Yoav Gallant, menuduh mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza yang telah berlangsung selama 15 bulan. Israel membantah tuduhan tersebut.

 

(Sumber: Cnbcindonesia)

Beri Komentar