Assalamu’alaikum w.w.
Pak Ustdaz, hampir setiap pendapatan kita dan pembelian barang di pasar dikenakan pajak. Jika yang beragama Islam, pajak itu termasuk katagori mana? Sodaqohkah atau Infaq. Atas jawaban Pak Ustadz, saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu’alaikum w.w.
Nono Taryono
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Membayar pajak bagi seorang muslim pada dasarnya bukan termasuk sedekah atau infaq. Sebab sedekah atau infaq secara pengertian yang lazimnya kita pahami, hukumnya ibadah maliyah yang sunnah, bukan kewajiban.
Sedangkan membayar pajak hukumnya wajib. Paling tidak menurut undang-undang dan hukum negara. Uang pajak dari rakyat itu dialokasikan bukan hanya untuk fakir miskin, melainkan untuk membiayai penyelenggaraan negara. Bahkan terkadang juga untuk dikorupsi oleh para pejabat, atau membiayai perjalanan dinas para pejabat itu, termasuk juga untuk biaya mereka jalan-jalan ke luar negeri.
Tetapi pendeknya, penerimaan pajak itu untuk kepentingan penyelenggaraan negara, bukan sebagaimana umumnya pengertian infaq yang diperuntukkan umumnya buat fakir miskin dan orang yang susah.
Adapun hukum membayar pajak bagi seorang muslim, kalau kita kembalikan kepada hukum dasarnya, maka hukumnya wajib. Meski bukan termasuk kewajiban diniyah. Kewajiban membayar pajak kira-kira sama dengan kewajiban sosial ekonomi lainnya, seperti kalau kita naik bus, harus bayar. Juga kita harus bayar rekening listrik, telepon, air dan lainnya.
Memang idealnya negara tidak diselenggarakan hanya semata-mata berdasarkan penerimaan pajak. Sebab bumi dan kekayaan alam lainnya sepenuhnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Kalau hasil bumi itu benar-benar dikelola secara profesional dan amanah oleh para penyelenggara negara, seharusnya tidak lagi dibutuhkan pajak dari rakyat.
Sayangnya, nyaris semua negeri Islam tidak mampu mengolah sendiri kekayaan alam serta potensi-potensi besar lainnya. Sehingga negara diselenggarakan hanya dari pajak saja. Itupun seringkali habis dimakan oleh pejabatnya yang tidak kapok-kapoknya bikin dosa.
Maka amat wajar bila di mana-mana rakyat seringkali mengeluh bila diminta membayar pajak. Sudah jatuh ketiban tangga pula. Sudah miskin, wajib bayar pajak, tapi uang pajaknya dikorupsi pula. Itulah yang telah terjadi di banyak negeri muslim. Sehingga seringkali kita dengar keengganan mereka membayar pajak. Bukan karena pelit, melainkan karena ingin memberikan pelajaran kepada pemerintahnya, agar tidak main-main dengan uang rakyat.
Tetapi bukan pemerintah kalau tidak pintar. Mereka kemudian mengutip pajak dari semua sisi kehidupan, bahkan meski rakyat tidak merasakan langsung. Setiap jual beli dan transaksi bahkan setiap barang yang kita pakai, sudah dikenakan pajak. Kendaraan bermotor misalnya, adalah barang yang selalu kita bayar pajaknya. Menginap di hotel, kena pajak. Makan di rumah makan, kena pajak. Beli komputer, kena pajak, bahkan memarkir kendaraan pun kena pajak. Suatu hari nanti, bernafas pun kena pajak.
Kalau sudah demikian, maka tidak ada tempat buat rakyat untuk menghindar dari pajak. Sebab pajak ada di mana-mana, mau lari kemana pun pasti kena pajak. Mungkin justur orang-orang kaya dan penguasaha yang justru mampu mempermainkan petugas pajak, sehingga pajak yang disetor bisa jauh di bawah angka yang seharusnya. Dan ini bukan rahasia lagi. Karena itulah banyak petugas pajak yang mendadak kaya raya. Bahkan saking bobroknya, banyak orang tua yang menyekolahkan anaknya agar nanti bisa kerja di Pajak. Selain sekolahnya gratis, bisa cepat kaya.
Tapi bagaimana masalah hukumnya?
Istifti qalbaka : Bertanyalah kepada nurani yang paling dalam….
Wallahu a’lam bishshawab.Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc