Banyak Pengusaha Malaysia Yang Jadi Gembong Perdagangan Manusia

2055-Stop-Human-TraffickingEramuslim.com – Sejumlah pengusaha ekspor-impor asal Malaysia diduga berperan sebagai gembong sebuah jaringan perdagangan manusia internasional.

Dugaan ini dikemukakan oleh tim kepolisian khusus Bukit Aman yang kini terus menyelidiki jaringan perdagangan manusia yang membawa imigran Rohingya asal Myanmar dan Bangladesh ke wilayah perbatasan Malaysia-Thailand.

Menurut tim kepolisian, setelah melakukan penangkapan terhadap lebih dari 70 orang penyelundup bulan lalu, petugas berhasil mengidentifikasi tiga tersangka utama yang diduga merupakan gembong jaringan perdagangan manusia internasional.

Tim kepolisian khusus yang terdiri dari polisi daerah Bukit Aman, Satgas untuk Kejahatan Terorganisir (Stafoc), dan Satgas Intelijen untuk Kelompok Narkotika (Sting) meluncurkan penyidikan yang terfokus kepada transaksi perbankan para tersangka yang berbasis di Penang, Perlis dan Kedah.

“Hanya tinggal tunggu waktu sebelum mereka dibawa ke pengadilan,” kata Kepala polisi Kedah, Datuk Zamri Yahya, dikutip dari media Malaysia, The Star, Senin (15/6).

Zamri memaparkan bahwa petugas polisi terus berkordinasi dengan Interpol untuk menelusuri kaitan antara warga Malaysia dengan jaringan perdagangan manusia yang memfasilitasi eksodus ribuan imigran Rohingya yang marak terjadi bulan lalu.

Zamri menjelaskan bahwa dari hasil penelusuran polisi dalam Operasi Pintas Utara bulan lalu, puluhan penyelundup yang berasal dari Malaysia, Bangladesh, dan juga etnis Rohingya yang memegang kartu pengungsi UNHCR diduga merupakan “kaki tangan” dari para gembong perdagangan manusia.
“Tidak akan ada perlakukan istimewa dari polisi terhadap para terduga gembong perdagangan manusia, meskipun jika mereka adalah tokoh yang berpengaruh. Bahkan sejumlah petugas polisi telah ditahan karena terlibat perdagangan manusia,” kata Zamri.

Selain bekerja sama dengan Interpol, lanjut Zamri, polisi juga meminta bantuan dari Bank Negara untuk meneliti semua transaksi bisnis dari para tersangka utama selama beberapa tahun terakhir.

Meski polisi belum mau mempublikasikan nama mereka, para tersangka utama terancam jerat hukum di bawah Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia Tahun 2007, Anti Pencucian Uang dan Anti Pendanaan Terorisme Tahun 2001 dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Kepala Polisi Perlis, Shafie Ismail, mengkonfirmasi bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan kepolisian Bukit Aman dan Kedah terkait kasus ini. Sebelumnya juga dilaporkan bahwa seorang pengusaha lokal yang memiliki bisnis di dua wilayah di Penang, yaitu George Town dan Butterworth diduga sebagai dalang dalam jaringan perdagangan lokal.(rz/cnnindonesia)