Eramuslim – Pasca Penangkapan dan penahanan terhadap lima orang mahasiswa Indonesia oleh pihak otoritas Mesir sejak 22 November silam, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Cairo mengimbau instansi terkait di Indonesia untuk menyetop pengiriman mahasiswa ke Mesir.
KBRI Cairo menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya state of emergency di Mesir pada April 2017 dan selanjutnya diperpanjang mulai 13 Oktober 2017 hingga Desember 2017, aparat keamanan Mesir (National Security) telah secara terus-menerus melakukan razia terhadap warga negara asing dalam rangka penertiban keamanan di Mesir.
“Selama tahun 2017, KBRI Cairo telah memasilitasi deportasi 16 siswa dan mahasiswa. Adapun jumlah WNI di Mesir per Oktober 2017 adalah sejumlah 7.594. Dari jumlah tersebut, 4.975 adalah mahasiswa,” papar KBRI Cairo
Untuk itu, mempertimbangkan besarnya jumlah mahasiswa di Mesir yang potensial sebagai sasaran razia aparat keamanan Mesir, KBRI Cairo telah mengkomunikasikan saran tindak lanjut terhadap kasus ini kepada instansi terkait di Indonesia.
“Termasuk mempertimbangkan untuk menghentikan pengiriman mahasiswa ke Mesir selama situasi dan prosedur keamanan di Mesir belum kondusif,” pungkas KBRI.