Bank Singapura Sabotase Program Tax Amnesty Rezim Jokowi

SingapuraEramuslim.com – Bank-bank swasta di Singapura dilaporkan memberikan identitas klien mereka yang mengikuti program amnesti pajak pemerintah Indonesia kepada kepolisian setempat. Demikian dilaporkan sumber anonim kepada Reuters.

Kebijakan amnesti pajak yang telah berjalan sejak Juli lalu ini menargetkan para wajib pajak besar yang menaruh hartanya di luar negeri, terutama di Singapura yang saat ini menjadi asal harta penyumbang deklarasi pajak terbesar.

Langkah perbankan Singapura untuk melaporkan wajib pajak Indonesia akan menghancurkan upaya pemerintah Indonesia yang menargetkan ribuan triliun untuk dibawa ke Indonesia.

Departemen Urusan Finansial Singapura atau CAD, adalah unit kepolisian yang bertugas mengurus kejahatan finansial telah memerintahkan perbankan untuk melaporkan transaksi mencurigakan (STR) termasuk jika klien mereka mengikuti program amnesti pajak, kata salah seorang sumber Reuters.

“Ketika klien kalian mengatakan mereka berpartisipasi dalam program amnesti pajak, maka kalian harus melaporkan STR, karena berarti klien tersebut punya kemungkinan melarikan pajak, jadi harus dilaporkan,” kata seorang bankir.

Sebelumnya, kebijakan amnesti pajak ini memang diperkirakan akan membuat gusar pihak perbankan Singapura yang mengkhawatirkan akan mengganggu likuiditas mereka dan kemungkinan akan kehilangan klien. Langkah bank-bank tersebut disinyalir memperoleh didukung oleh Bank Sentral Singapura (MAS).

“Kami telah mengisi laporan STR dan berharap bank-bank lain akan mengikuti langkah kami,” kata seorang banker senior.

Menaggapi kabar ini, dalam pernyataannya MAS menegaskan bahwa pihaknya telah menyuruh perbankan Singapura untuk mendukung langkah klien mereka mengikuti program amnesti pajak.

“Bank berkewajiban melaporkan transaksi-transaksi mencurigakan seperti diperintahkan oleh Satuan Tugas Keuangan (FATF), sama seperti praktik pada yuridiksi lainnya, namun tindakan melaporkan klien atas transaksi mencurigakan seharusnya tak menghalangi hak para klien mengikuti amnesti pajak,” begitu bunyi pernyataan MAS.

Sementara itu, Kepolisian Singapura menolak untuk berkomentar.

Diestimasikan total harta warga kaya Indonesia yang berada di Singapura menembus USD 200 miliar, atau 40 persen dari asset bank swasta, membuat Singapura rentan akan kejahatan pencucian uang.

Pada tahun 2013, seiring dengan mencuatnya skandal 1MDB di Malaysia yang melibatkan bank-bank Singapura, pemerintah setempat mulai memerintahkan perbankan Singapura untuk menyerahkan STR, termasuk yang berhubungan dengan kejahatan pajak.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

“Itu urusan domestik Singapura, namun jadi masalah kalau mengganggu amnesti pajak,” kata Ken.(ts/rn)