Hukum Singapura pada Undang-undang 377A adalah jika seorang pria ditemukan melakukan tindakan seksual dengan pria lain maka akan diganjar hukuman penjara selama dua tahun. Namun lain halnya dengan lesbian undang-undang tersebut tidak berlaku. (jpc)
Hukum Singapura pada Undang-undang 377A adalah jika seorang pria ditemukan melakukan tindakan seksual dengan pria lain maka akan diganjar hukuman penjara selama dua tahun. Namun lain halnya dengan lesbian undang-undang tersebut tidak berlaku. (jpc)