Eramuslim.com – Korea Selatan yang dikenal sebagai Negeri Ginseng dan Budaya K-Pop ini juga merupakan salah satu mercusuar gerakan Kristen di Asia. Parahnya, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan kemarin justeru mencabut Undang-Undang yang melarang perzinahan di negeri ginseng tersebut.
Dalam sidang di Mahkamah konstitusi Korea Selatan (26/2), sebanyak 7 dari 9 hakim konstitusi menyepakati bahwa Pasal 241 KUHP yang tertera dalam Undang-Undang Korea Selatan tidak konstitusional. Pasal itu diketahui mengatur soal larangan zina dan menyeret pelakunya ke ranah kriminal.
“Undang-undang ini tidak konstitusional karena melanggar hak rakyat untuk membuat keputusan sendiri tentang seks dan kerahasiaan serta kebebasan kehidupan pribadi mereka, melanggar prinsip melarang penegakan berlebihan di bawah konstitusi,” kata seorang hakim Mahkamah Konstitusi Seo Ki-seok membacakan putusan yang mewakili lima hakim lainnya.
Sementara itu dua hakim lainnya juga mendukung pandangan ini, mengingat masalah keluarga seharusnya tidak masuk ranah kriminal. Sedangkan dua hakim lainnya menolak putusan itu karena menilai aturan tersebut masih perlu untuk melindungi etika seksual dan institusi perkawinan.
Di bawah keputusan penting, mereka yang didakwa atau dihukum karena perzinahan setelah 30 Oktober 2008 lalu bisa mengajukan penangguhan dakwaan atau pengadilan ulang.
Sebagai informasi, aturan soal larangan perzinahan telah diterapkan sejak tahun 1953. Tujuannya adalah untuk melindungi perempuan dalam masyarakat yang didominasi oleh laku-laki, di mana perceraian adalah hal yang langka. Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa pelaku perselingkuhan perkawinan akan dihukum penjara.
Namun dalam masyarakat modern Korea Selatan saat ini, aturan tersebut dinilai usang dan tidak lagi relevan, dan dengan dicabutnya UU tersebut di atas, maka sekarang perzinahan menjadi sesuatu yang dibolehkan dalam hukum Korea Selatan tersebut. (rz)