Eramuslim – Hari ini Minggu 24 Juni 2018, pemerintah Arab Saudi resmi mencabut larangan perempuan mengemudi yang diterapkan sejak 1957. Tapi tanpa izin dari suami, ayah, paman, atau saudara laki-laki tetap bisa jadi halangan.
Banyak kaum hawa Saudi yang antusias menyambut hari bersejarah ini. Kini mereka bisa lebih mudah untuk mencapai tempat kerja atau mengantar anak ke sekolah.
’’Ini akan mengubah saya, mengubah keluarga saya. Ini adalah sebuah kebebasan,’’ ujar Salma Youssef, salah satu perempuan yang sudah lulus ujian mengemudi pekan lalu dan mendapatkan SIM.
Khusus untuk belajar mengemudi dan memperoleh SIM, perempuan Saudi tak perlu izin dari walinya. Di negara penjaga dua situs suci umat muslim itu, aturan penjagaan perempuan oleh walinya masih diberlakukan dengan ketat.
Perempuan yang pergi ke luar rumah, ke luar negeri, menikah, berobat, dan melakukan berbagai hal lainnya harus atas izin ataupun didampingi wali. Yaitu, ayah, suami, saudara laki-laki, maupun paman.
Aturan itu pula yang diperkirakan masih akan menjadi penghalang bagi perempuan untuk mengemudi. Meski telah memiliki SIM, jika walinya tak mengizinkan, semua percuma saja.