Pengadilan Pidana Riyadh memutuskan seorang warga Saudi divonis 8 tahun penjara dan melarang aktivitas online pada situs jejaring sosial Twitter dan lainnya, setelah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah menghasut warga Saudi untuk turun ke jalan dan memprotes pemerintahan Saudi.
Menurut pernyataan pengadilan Riyadh pada hari Minggu (09/03) kemarin, “terdakwa telah terbukti menghasut dan menyerukan warga Saudi untuk turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa menentang kerajaan melalui situs jejaring sosial seperti Twitter, Facebook dan Youtube.”
Seperti dilansir kantor berita Arab News dari pihak pengadilan, “sebelumnya terdakwa pernah ditangkan dan kemudian dibebaskan dengan kasus serupa.”
Menurut jubir gubernur provinsi Riyadh, “ini merpakan haknya untuk melindungi warga Saudi dari terjadinya fitnah dan dapat menimbulkan perang saudara.” (Rassd/Ram)