Saudi Akan Hukum Berat Mereka Yang Selundupkan Para Calhaj Ilegal Ke Makkah

pemeriksaan visaEramuslim – Rabu 9 September 2015, pemerintah Arab Saudi mengingatkan hukuman berat dan denda bagi siapa saja yang ikut membantu para calon haji ilegal yang tidak memiliki visa, menjelang puncak pelaksanaan musim ibadah Haji 1436 Hijriyah pada akhir bulan September mendatang.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Dirjen urusan paspor haji Brigadir Deifullah bin Sattam Al Huwaeifi mengatakan, “Mereka yang kedapatan membantu meloloskan calon haji yang tidak memiliki visa akan dikenakan denda sebesar 10 ribu real (atau sebesar 38 juta rupiah) dan penjara 15 hari untuk setiap jamaah yang diloloskan, serta penyitaan kendaraan.”

Brigadir Deifullah melanjutkan, “Jika perbuatan tersebut diulang untuk kedua kalinya maka akan dipenjara selama 2 bulan serta dendar 25 ribu real, dan jika diulang untuk ketiga kalinya maka akan dipenjara selama 6 bulan dengan denda sebesar 50 ribu real untuk setiap jamaah yang diloloskan.”

“Dan bagi non Arab Saudi yang ketahuan dan tertangkap akan segera dideportasi ke negara asalnya setelah selesai menjalani masa hukuman yang ditetapkan,” ujar Brigadir Deifullah.

Sementara itu di akhir keterangannya, Brigadir Deifullah mengingatkan bahwa akhir penerimaan calon jamaah haji melalui jalur darat adalah tanggal 30 Dzulqo’dah 1436 Hijriyah. (Dostor/Ram)