Assalaamu’alaikum wr wb.
Saya ingin bertanya, apakah oraganisasi sosial semacam LSM (non profit) wajib membayar zakat? Bagaimana pula LSM yang memiliki profit/penghasilan dan tabungan sendiri sendiri? Tergolong zakat apakah itu?
Terima Kasih
Depoy
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kewajiban untuk mengeluarkan zakat ditentukan berdasarkan jenis harta yang dimiliki. Bukan berdasarkan status sebuah institusi. Zakat tidak ditentukan dari perbedaan status badan hukumnya, apakah sebuah institusi itu berbentuk yayasan, PT, CV, ormas atau orsospol.
Zakat dikeluarkan berdasarkan kondisi tertentu yang ada pada suatu harta. Bila suatu harta telah memenuhi syarat tertentu, maka ada kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya. Sebaliknya, bila suatu harta tidak memenuhi syarat tertentu, maka tidak ada kewajiban untuk membayar zakat dari harta itu.
Para ulama telah menyepakati 6 syarat yang harus dimiliki oleh suatu harta, yaitu:
1. Harta itu dimiliki oleh seseorang secara sempurna.
Kalau harta itu milik bersama, seperti milik negara, maka dikatakan bahwa harta itu tidak dimiliki oleh seseorang secara sempurna. Setiap orang yang menjadi warga negara punya hak atas harta itu tetapi kepemilikannya tidak sempurna. Dia tidak bisa menggunakan harta negara sepenuh keinginannya dengan cara sah. Maka harta milik negara ini, sebesar apa pun nilainya, tidak ada kewajiban zakat.
Termasuk ke dalam harta yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang sudah diwakafkan oleh pemiliknya. Meski harta waqaf itu berbentuk sebuah perusahan dengan keuntungan besar, tetapi status kepemilikan harta waqaf ada di tangan Allah
2. Harta itu punya sifat an-nama’,
An-Nama’ bisa diartikan tumbuh, produktifatau memberikan nilai tambah. Tanah kosong ribuan hektar yang tidak memberikan penghasilan apapun, tidak ada kewajiban zakatnya. Namun begitu tanah itu digarap secara produktif dan bisa menumbuhkan harta lain, barulah ada zakat yang harus dikeluarkan. Entah dalam bentuk pertanian atau penyewaan lahan dan seterusnya.
Rumah yang ditempati oleh pemiliknya, atau dibiarkan kosong, atau dipinjamkan kepada familinya tanpa biayasewaadalah harta yang tidak produktif, karena itu tidak ada kewajiban zakatnya. Tetapi ketika rumah itu dikontrakkan dan memberikan pemasukan bagi pemiliknya, barulah ada kewajiban zakat.
3. Harta itu telah dimiliki selama satu haul (tahun qamariyah).
4. Harta itu telah mencapai nishab-nya
5. Pemilik harta itu tidak punya kewajiban untuk membayar hutang yang harus segera dibayarkan. Meski seseorang punya uang 10 milyar tetapi kalau dia berhutang yang harus dibayarkan sebesar 10 milyar juga, secara kasar kita katakan bahwa dia tidak punya harta. Atau boleh kita bilang harta itu bukan harta miliknya tetapi harta orang lain yang wajib dibayarkannya.
6. Pemilik harta itu telah mampu membiayai diri dan kebutuhan standar dasar kehidupannya. Meski seseorang punya harta, tetapi harta itu tidak cukup untuk sekedar digunakan berteduh dari panas terik mentari dan hujan, juga tidak bisa untuk sekedar makan penyambung hidup, atau tidak bisa untuk sekedar menutup aurat dengan pakaian, maka dia tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Sebab dia adalah orang miskin, bahkan dia berhak menerima pembayaran zakat.
Zakat LSM
Sesungguhnya yang disebut LSM bukan sebuah institusi profit oriented yang bertujuan bisnis untuk mencari uang. Setidaknya, kalau kita mau jujur dengan fungsi suatu lembaga. Meski tidak sedikit juga sebuah usaha cari uang tetapi menggunakan kedok LSM. Kita tidak usah sebut LSM mana, tetapi kita semua tahu bahwa yang begitu memang ada.
Maka kita kembalikan saja kepada fungsi aslinya, kalau LSM itu benar-benar LSM sesuai dengan fungsi aslinya, yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat yang sifatnya membantu dan melayani masyarakat, justru LSM itu bisa berhak mendapat harta zakat., seandainya LSM itu berfungsi sebagai Lembaga Amil Zakat. LSM itu tidak perlu membayar zakat.
Akan tetapi ada juga LSM yang berbisnis murni, meraih keuntungan yang boleh dibilang sangat profit dan menggiurkan. Meski izinnya LSM, namun praktekkan adalah kongsi dagang. Maka yang berlaku adalah zakat perdagangan.
Mungkin di suatu daerah ada LSM yang punya pabrik, lahan pertanian, peternakan, bisnis jual beli, yang bersifat profit dan keuntungannya menjadi milik masing-masing pendiri atau pengurus LSM itu, bukan kembali kepada umat secara langusng, maka saat itu berlaku zakat-zakat sesuai dengan sifatnya masing-masing.
Universitas Al-Azhar di Mesir pada hakikatnya adalah sebuah LSM, dan punya asset kekayaan dan profit yang teramat besar. Bahkan kekayaannya bisa digunakan untuk membantu APBN negara Mesir saat krisis ekonomi. Tetapi semua usaha milik Al-Azhar tidak ada kewajiban zakat, karena lembaga ini milik umat dan tidak dimiliki secara perorangan. Tidak ada para komisaris yang membenamkan investasi uangnya. Yang ada, investasi dalam bentuk waqaf, di mana waqifnya telah menyerahkannya kepada Allah SWT.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc