Eramuslim – Hukum menggunakan kosmetik kecantikan untuk mengundang ketertarikan kaum pria pada bulan Ramadhan masih menjadi perdebatan nyata dikalangan ulama hingga saat ini, dari yang menyatakan bahwa hal tersebut akan membatalkan puasa sampai ada sebagian lainnya berpendapat hanya akan mengurangi pahala puasa.
Akan tetapi apakah hukum sebenarnya menggunakan menggunakan kosmetik kecantikan pada bulan Ramadhan untuk menarik perhatian?
Dr. Shawki Abdel-Latif, Wakil pertama Menteri Wakaf Mesir, menyatakan bahwa penggunaan kosmetik kecantikan oleh kalangan perempuan di bulan puasa tidak membatalkan puasa mereka, akan tetapi akan mengurangi pahala puasa.
Dr. Shawki melanjutkan, “Puasa dalam arti sebenarnya adalah menahan nafsu perut dan syahwat selain menahan rasa amarah. Tidak akan membatalkan puasa mereka yang tidak memasukan sesuatu ke dalam mulut ataupun lubang kemaluan (Qubul dan Dubur).”
“Bulan Ramadhan adalah bulan yang agung, hendaklah setiap Muslimah menjauhkan diri dari hal-hal kecil yang dapat menimbulkan syahwat di kala puasa, dan berfokus hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah semata,” ujar Dr. Shawki. (Dostor/Ram)