Myanmar Terbitkan UU Baru Larang Praktek Poligami

gerakan poligamiEramuslim – Pemerintah Myanmar kembali dikabarkan mengeluarkan undang-undang baru yang melarang adanya praktek poligami, setelah dalam 3 bulan terakhir menerbitkan tiga UU yang dianggap mendiskreditkan umat Islam.

Seperti dilansir media resmi pemerintah dalam pemberitaanya pada hari Senin (31/08) menyatakan bahwa Presiden Thein Sein telah menandatangani undang-undang monogami dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara bagi siapa saja yang melanggar.

Menurut informasi yang didapat Reuters dari salah seorang staf kantor kepresidenan Myanmar mengatakan bahwa RUU Monogami ini sebelumnya telah disetujui oleh anggota parlemen pada 21 Agustus kemarin.

Ini adalah undang-undang kontroversial ketiga yang ditandatangani Presiden Thein Sein dalam kurun waktu 1 bulan terakhir, dimana pada 26 Agustus kemarin telah menandatangani UU Pindah Agama dan UU Pernikahan Beda Agama.

Sementara itu Wakil Direktur Human Rights Watch untuk wilayah Asia, Phil Robertson, mengatakan bahwa UU baru ini akan sangat berbahaya bagi Myanmar, terlebih ancaman potensi diskriminasi dengan landasan keagamaan yang disahkan pemerintah. (Almasryalyoum/Ram)