Anies Gugat Perusahaan Penyedia TransJakarta Era Jokowi-Ahok

Eramuslim – Pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013 masih menyisakan pekerjaan rumah bagi Pemprov DKI Jakarta. Di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, persoalan ini bakal kembali ke ranah hukum, terutama bagi perusahaan penyedia pengadaan bus TransJakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa gugatan yang akan dilayangkan ini terkait dengan pengembalian uang muka.

“Ditindaklanjuti dibawa ke ranah hukum untuk pengembalian 20% uang muka yang sudah diterima,” ungkap Syafrin Liputo, Jumat (26/7/2019).

Pihaknya mengambil langkah hukum berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, dia menyebut, Pemprov DKI Jakarta sudah menyetor uang muka sekitar Rp 110 miliar untuk pengadaan bus.

Nominal tersebut harus dikembalikan oleh pihak ketiga, dalam hal ini adalah sejumlah perusahaan yang sempat memenangkan lelang tender pengadaan bus TransJakarta. Pasalnya, perjanjian pengadaan dengan pihak ketiga telah dinyatakan batal demi hukum.

“Kita diminta untuk meminta kepada para pihak ketiga untuk mengembalikan uang muka yang sudah disetorkan, yang sudah ditarik oleh mereka,” tandasnya.

Sayangnya, dia belum memberikan penjelasan lebih lanjut pihak perusahaan mana saja yang akan digugat. Begitu juga melalui institusi mana gugatan dilayangkan, dia belum memberi kepastian.

“Kami sudah menyampaikan surat ke biro hukum. Sedang dalam proses. Saya belum dapat laporannya ada berapa tergugat,” bebernya.