eramuslim.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menyebutkan bahwa Aditya Hasibuan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral, dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat, dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun.
“Yang mana kita gunakan pasal 351 ayat 2. Dengan ancaman 5 tahun,” sebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Kamis (27/4/2023).
Sumaryono mengungkapkan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terhadap AKBP Achiruddin dan 6 saksi lainnya.
“Keterangan AKBP Achiruddin Hasibuan untuk memperkuat unsur pidana dakwaan anaknya,” tutur Sumaryono.
Sumaryono menjelaskan penyidikan kasus penganiayaan ini, juga melibatkan dan berkordinasi dengan Bidang Propam Polda Sumut dan Biro SDM Polda Sumut.
“Kita bekerja simultan, melibatkan Biro Psikologi SDM Polda Sumut. Kita akan melihat atau mencari tahu, hasil assesment karakteristik AKBP AH. Ini akan didalami lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan kami. Belum bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan, masih dalam pendalaman untuk hasilnya,” jelas Sumaryono.
Sumaryono mengungkapkan penyidikan kasus ini, juga mendalami keterlibatan dari AKBP Achiruddin dalam kasus anaknya tersebut.
“Sementara ini, keterlibatan saudara AKBP AH ini, kita dalami. Mohon bersabar, akan kita tampil secara komprehensif,” kata Sumaryono.
Kasus penganiayaan ini, membuka tabir apa yang pernah dilakukan AKBP Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di Media Sosial dengan mengendarai Harley Davidson.
Begitu juga, Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut juga tengah mendalami kekayaan dimiliki oleh AKBP Achiruddin. Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri.
Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022. Ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan.
Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.
(Sumber: Pojoksatu)