Amnesty International: Saudi Lakukan Pelanggaran HAM Berat

saudi policeDalam sebuah laporan yang dikeluarkan oleh lembaga Amnesty International, menyatakan bahwa pemerintahan Arab Saudi telah gagal memenuhi janjinya untuk mengatasi buruknya kondisi hak asasi manusia di negara kaya minyak tersebut.

Amnesti Internasional menyampaikan laporan tersebut sebelum melakukan pertemuan dengan organisasi dunia PBB yang diadakan di Jenewa, Swiss, pada hari Senin esok, untuk membahas laporan HAM di Arab Saudi.

Dalam laporan yang dikeluarkan Amnesty Internasional memberikan rincian bahwa pelanggaran HAM di Saudi, mencakup penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, pengadilan yang tidak adil, serta penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Menurut Philip Luther, direktur Amnesty International  untuk wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara  ” Arab Saudi telah gagal menepati janjinya kepada PBB mengenai pelanggaran HAM. Saudi hanya berfokus pada urusan politik dan ekonomi mereka semata, mereka melarang masyarakat internasional untuk mengkritik catatan buruk pelanggaran hak asasi manusia di negaranya.”

Luther mencontohkan tentang kasus penangkapan pendiri Asosiasi Hak Sipil dan Hak Politik di Arab Saudi ‘Al Hasm’(resolusi) yang didirikan ttahun 2009 lalu. “Pada tanggal 9 Maret , dihukum dua pendirinya – Dr Abdullah bin Hamid Ali Hamed , 66 , dijatuhi hukuman sepuluh tahun , Mohammed bin Fahd bin al- Qahtani Mufleh , 47 , dijatuhi hukuman 11 tahun .”

Akan tetapi setelah pembebasan mereka, ketiganya tetap dilarang berpergian  selama 10 tahun, dan harta mereka serta menutup semua akun di situs jejaring sosial. Ini belum termasuk anggota Asosiasi yang masih berada di dalam penjara Saudi, “ ujar Luther menambahkan.

Laporan itu menunjuk kegagalan pemerintah Saudi untuk melaksanakan salah satu rekomendasi yang terkandung dalam review terbaru yang dilakukan oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa – dikenal UPR , yang diselenggarakan

Pada tahun 2009, pemerintah Arab Saudi telah berjanji akan melaksanakan rekomendasi yang diajukan oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang dikenal dengan nama UPR (Universal Periodic Review). (rassd/lndk)