Amnesty International Kutuk Vonis Hukuman Mati 529 Pendukung Mursi

amnesty internasionalAmnesty International mengutuk vonis hukuman mati terhadap 529 pendukung legitimasi Ikhwanul Muslimin atas tuduhan hasutan untuk melakukan kekerasan, dan menyebut bahwa hukuman tersebut tidak masuk akal.

Wakil Direktur Organisasi Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Hassiba Hadj Sahraoui, mengatakan “jumlah orang yang dijatuhi hukuman mati saat ini melebihi jumlah orang yang dijatuhi hukuman mati di Mesir dalam kurun waktu tiga tahun.”

Sahraoui menuntut pengadilan Mesir membatalkan vonis hukuman mati tersebut, utusan Amnesty Internasional untuk Timur Tengah mengatakan “adalah hal yang aneh dimana 528 orang di jatuhi vonis mati pada satu waktu, ini belum pernah terjadi di negara manapun.”

Amnesty Internasional mengatakan “pengadilan Mesir sangat cepat sekali untuk menghukum pendukung legitimasi Muhammad Mursi, akan tetapi mereka mengabaikan pelanggaran berat hak asasi manusia yang dilakukan oleh pasukan keamanan.”

Tercatat ribuan pendukung Mursi mendekam di penjara tanpa adanya proses penyelidikan dan pengadilan yang adil terhadap mereka.

Sebelumnya pada hari Seni (24/03) kemarin, pengadilan Minya telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 529 terdakwa perusakan fasilitas umum dan kantor kepolisian matia. Pihak pengadilan kini sedang mengajukan surat kepada lembaga fatwa Mesir untuk meminta pendapat mengenai vonis tersebut. (Rassd/Ram)