Amandemen Undang-Undang Baru Austria Larang Pendanaan Masjid Dan Imam Dari Luar negeri

masjid di AustriaEramuslim – Parlemen Austria menyatakan setuju untuk mengamandemen UU Islam yang berlaku di sejak satu abad yang lalu, sebagai bagian dari upaya mencegah pemikiran ekstrimis Islam berkembang di negara tersebut.

Selain pengawasan ketat terhadap kegiatan umat Muslim, dalam undang-undang baru tersebut nantinya pemerintah akan melarang pendanaan asing bagi imam dan masjid di Austria.

Dalam wawancaranya kepada kantor berita BBC, Menlu Austria Sebastian Kurz mengatakan bahwa amandemen tersebut penting untuk mencegah negara-negara Islam tertentu untuk menggunakan sarana keuangannya membuat pengaruh politik di Austria.

Menanggapi hal tersebut komunitas Muslim di Austria menyatakan bahwa undang-undang baru tidak memperlakukan mereka dengan adil, dan disaat yang sama pemerintah Austria masih memperbolehkan dana internasional bagi komunitas Yahudi dan Kristen.

Komunitas Muslim Austria merasa Mereka juga merasa bahwa undang-undang tersebut mencerminkan kurang percayanya pemerintah terhadap Islam yang telah diakui oleh pemerintah sejak awal abad 19 lalu.

Perlu diketahui bahwa hukum di Austria telah mengakui secara resmi Islam sebagai agam resmi sejak tahun 1912. (Bbcrabic/Ram)