Alhamdulillah, Kanada Batalkan Peraturan Larangan Cadar

TORONTO - JUNE 12:  A supporter of Canadian terror suspects holding a baby wags her finger at members of the news media as she arrives at court June 12, 2006 in Brampton, Ontario, Canada. Outside the bail hearings, lawyers for the defense made allegations of mistreatment of several of their clients by authorities.  (Photo by Simon Hayter/Getty Images)
TORONTO – JUNE 12: A supporter of Canadian terror suspects holding a baby wags her finger at members of the news media as she arrives at court June 12, 2006 in Brampton, Ontario, Canada. Outside the bail hearings, lawyers for the defense made allegations of mistreatment of several of their clients by authorities. (Photo by Simon Hayter/Getty Images)

Eramuslim – Selasa 16 September 2015, Pengadilan Banding Kanada membatalkan peraturan pemerintah yang melarang penggunaan cadar selama upacara memperoleh kewarganegaraan, seperti dilansir Canadian Press.

Dalam penjelasannya Pengadilan Banding Kanada beralasan bahwa pembatalan peraturan tersebut untuk memastikan para wanita Muslimah mendapatkan kewarganegaraan Kanada dan hak suara dalam pemilu 19 Oktober mendatang.

Menanggapi putusan tersebut, Partai Konservatif yang menguasai pemerintahan menyatakan bahwa pihaknnya sedang mempertimbangkan semua opsi pilihan hukum setelah keluarnya putusan Pengadilan Banding di kota Ontario.

Sementara itu Partai Demokrat baru dan Partai Liberal mengkritik keras peraturan pemerintah tersebut, dan menganggapnya telah melanggar melanggar hak-hak kebebasan warga Kanada. (Skynewsarabia/Ram)