Alhamdulillah, MK Jerman Perbolehkan Wanita Muslim Kenakan Jilbab Di Sekolah

jilbab di jermanEramuslim – Mahkamah Konstitusi Jerman memutuskan pada hari Jum’at (13/03) untuk mencabut larangan penggunaan jilbab bagi tenaga pengajar di sekolah, karena dianggap bertentangan dengan konstitusi negara.

Dalam keputusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pelarangan tersebut harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi, dan menekankan pentingnya sikap negara yang netral, seperti dilansir kantor berita Anatolia.

6 dari 8 hakim Mahkamah Konstitusi beralasan bahwa tidak mungkin untuk memaksakan pelarangan kebebasan beragama seperti jilbab bagi umat Islam, atas dasar dugaan yang mungkin membahayakan stabilitas keamanan di sekolah.

“Simbol-simbol agama hanya dilarang ketika menyebabkan risiko dan gangguan nyata di sekolah,” bunyi keputusan pengadilan di Karlsruhe, seperti dikutip kantor berita Reuters.

Keputusan ini bermula ketika seorang seorang guru perempuran Muslim yang dilarang mengajar karena mengenakan jilbab, bertahan untuk tetap mengenakan indentitas Muslimah tersebut, sebelum akhirnya mengajukan gugatan di pengadilan Karlsruhe.

Perlu diketahui bahwa pelarangan jilbab untuk para guru Muslim di Jerman menyebabkan beberapa negara bagian Jerman untuk melarang penggunaan jilbab di sekolah, baik bagi guru maupun siswa, meskipun pemakaian sejumlah simbol agama lain, seperti kalung salib dan tudung biarawati diperbolehkan. (Rassd/Ram)