Alasan Mengapa Muslimah Haram Menikahi Pria Non-Muslim

Dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad SAW sangat menganjurkan setiap mukmin untuk menikahi seseorang yang paling diutamakan. Pernah Umar berkata kepada Hudzaifah: “Apabila orang-orang Islam suka mengawini perempuan kitabiyah (ahli kitab/non- Muslimah), maka siapakah yang mengawini perempuan Islam? Dan beliau (Rasulullah) melarang pernikahan Muslim dengan perempuan kitabiyah.”

Demikian pula bagi seorang Muslimah. Sangat dianjurkan bagi kaum Muslimah mencari laki-laki yang beriman kepada Allah dan Rasulullah SAW. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.”

Imam Abu Ja’far at-Thabari dalam Tafsir al-Maraghy menjabarkan, maksud turunnya ayat 221 surat al-Baqarah itu adalah haramnya seluruh musyrikah untuk para lelaki Muslim, baik itu perempuan dengan latar belakang agama Yahudi, Nasrani, maupun lainnya. Begitu pula Muslimah tidak diperkenankan menikahi non-Muslim karena akan menimbulkan mudarat bagi dirinya.

“Menjalankan rumah tangga bukan hanya sekadar urusan antara manusia dengan manusia, namun juga urusan antara manusia dengan Tuhan,” tulis Isnawati dalam bukunya.

Karena pernikahan adalah ibadah, maka nilai ibadah tersebut haruslah berorientasi kepada Allah SWT semata. “Maka, jika apa yang sudah disebutkan dan ditegaskan oleh agama itu jelas mengenai hukum dilarangnya menikahi laki-laki non-Muslim, maka alangkah baiknya bagi Muslimah untuk mengikuti hal itu,” demikian ujar Isnawati. ROL