Eramuslim – Seorang Muslimah yang memutuskan menikah dengan pria non-Muslim, maka konsekuensi hukum pun mengikuti langkah yang diambil tersebut.
Dalam buku Menikah Beda Agama dalam Alquran karya Isnawati dijelaskan, seorang suami memiliki kekuasaan atas istri. Maka, akan ada kemungkinan bagi suami untuk memaksa istrinya meninggalkan agama asalnya dan membawanya kepada Yahudi ataupun Nasrani.
Sementara itu, anak pada umumnya akan mengikuti agama ayahnya. Jika ayahnya merupakan seorang Yahudi atau Nasrani, besar kemungkinan keturunan yang dihasilkan antara Muslimah dan lelaki non-Muslim adalah keturunan yang bukan beragama Islam.
Maka, jumhur ulama berpendapat, haram hukumnya bagi seorang Muslimah menikah dengan seorang laki-laki non-Muslim. Sebagaimana diketahui, pernikahan dalam Islam merupakan ibadah yang mulia, yakni menyatunya dua insan dalam ikatan yang suci. Karena itu, dalam menuju pernikahan, terdapat hal-hal yang harus dilalui.
Mulai dari menyiapkan diri, memilih pasangan yang sesuai, melewati proses taaruf, khitbah, dan proses-proses persiapan lainnya. Dalam menentukan pasangan, Rasulullah SAW pun mengamanatkan empat hal kepada umat Islam.
عن أَبي هريرة رضي اللَّه عنه، عن النَّبيّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ: تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأَرْبعٍ: لِمالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، ولِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاك
Rasulullah SAW bersabda, “Nikahilah seorang wanita itu karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka utamakan dia yang beragama (yang menjalankan agama), maka kamu akan beruntung.” Hadist ini merupakan hadits sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.