Al Watan Saudi: Pekerja Wanita Musiman Masjid Nabawi Dilarang Hamil

masjid nabawiEramuslim – Tahukah anda bahwa pengurus Masjid Nabawi melarang pekerja wanita musiman untuk hamil selama waktu kontrak pekerjaan mereka berlangsung dan tidak segan-segan untuk memutuskan kontrak jika ketahuan hamil, seperti dilansir surat kabar Al Watan Saudi.

Bukan tanpa sebab pengurus Masjid Nabawi menetapkan aturan ketat ini, mereka beralasan bahwa pekerjaan mulia ini membutuhkan fisik yang prima yang tidak ada pada wanita hamil.

Tercatat selain memutuskan kontrak, pengurus Masjid Nabawi juga tidak akan menerima petugas wanita tersebut jika nantinya akan mendaftar kembali sebagai pekerja wanita musiman di Masjid.

Sejumlah wanita yang di wawancara oleh surat kabar Al Watan Saudi juga membenarkan perihal tersebut, dan menyatakan bahwa mereka tidak akan hamil selama masa kontrak mereka belum habis. (Alarabiya/Ram)

Artikel ini bekerjasama dengan eramuslim digest :

Resensi Buku : Jejak Berdarah Yahudi Sepanjang Sejarah , Eramuslim Digest