Dewan Negara Yunani pada Selasa (01/06) kemarin memutuskan menolak upaya banding kelompok garis keras yang menentang pembangunan sebuah masjid bagi umat Islam di ibukota Athena.
Seperti dilansir kantor berita nasional Yunani “aman,” menyatakan bahwa Majelis Umum Dewan Negara menyatakan menolak keberatan yang disampaikan oleh 9 orang atas pembangunan sebuah masjid di ibukota, dan menekankan bahwa keputusan untuk mendirikan masjid sudah kompatibel dengan Konstitusi negara Yunani.
Majelis Umum Dewan Negara menjelaskan bahwa hukum dan ketentuan konstitusional yang membolehkan pembentukan sebuah masjid tidak melanggar prinsip-prinsip kebebasan beragama, prinsip-prinsip kesetaraan.”
Perlu diketahui bahwa pemerintah Yunani berencana untuk membuat sebuah masjid bagi umat Muslim yang dapat menampung 350 orang jamaah di atas lahan seluas 17 dunum.
Proyek ini telah mendapat persetujuan Menteri pembangunan dengan alokasikan dana sebesar 1.100.000 Euro. (Rassd/Ram)