Eramuslim.com – Keputusan Bareskrim Polri yang dibacakan oleh Komjen Ari Dono Sukmanto pada pukul 10.05 pagi ini menyatakan hasil gelar perkara penistaan Agama menetapkan Ahok sebagai tersangka, dan proses penyidikan akan dilakukan sebagai proses lebih lanjut.
Kemudian Ahok pun diputuskan untuk dicekal untuk bepergian ke luar negeri agar memudahkan proses penyidikan. (dz)