Ass. wr. wb.
Saya sudah bekerja 5 tahun pada perusahaan yang sama. Setiap tahun saya menerima laporan jaminan hari tua dari Jamsostek mengenai uang yang sudah terkumpul. Uang tersebut dapat diambil ketika keluar dari pekerjaan dan tidak mendapat pekerjaan atau sudah menempuh umur 50 tahun.
Pertanyaannya, apakah uang tersebut wajib dizakatkan setiap tahunnya, walaupun kita belum diperbolehkan kepemilikannya, tetapi yang tersebut sudah menjadi hak saya?
Wass.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Di antara syarat harta yang wajib dizakatkan adalah bila sudah bersifat al-milkut-taam, yaitu kesempurnaan kepemilikan. Di mana shahibul maal (pemilik harta) memegang langsung dan berkuasa penuh atas harta itu serta bisa menggunakannya kapan saja. Harta itu bukan harta yang secara formal menjadi miliknya, namun sesungguhnya belum bisa dimanfaatkan atau belum bisa dimiliki secara penuh saat ini.
Adapun harta yang seperti anda sebutkan itu, menurut hemat kami memang belum mencapai kriteria al-milkut-taam di atas. Sebab secara kenyataannya anda belum menguasai harta tersebut. Meski disebut-sebut bahwa harta itu milik anda.
Keadaan yang kira-kira mirip dengan hal itu adalah ungkapan bahwa kekayaan alam ini milik rakyat. Minyak bumi, batu bara, emas dan tambang, semua adalah milik rakyat dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Namun kenyataannya, secara orang per-orang tidak demikian. Sebab bila ada rakyat yang merasa berhak atas kekayaan alam itu, lalu mengambilnya begitu saja, dia dianggap sebagai pencuri. Ini menunjukkan bahwa kepemilikan rakyat atas kekayaan alam itu tidak bersifat al-milkut-taam.
Oleh karena itulah maka pada hakikatnya, belum ada kewajiban bagi anda untuk mengeluarkan zakat harta yang belum sepenuhnya anda miliki. Sebagaimana seorang penduduk tidak perlu mengeluarkan zakat atas kekayaan alam di negeri ini. Sebab pada dasarnya, dia bukan pemiliknya secara sempurna.
Kasus lainnya yang juga terkait dengan masalah al-milkut-taam ini adalah piutang kepada orang lain. Harta yang dipinjam orang lain, secara status memang milik kita. Namun ketika harta itu dipinjam orang lain, di mana kita tidak tahu pasti apakah harta itu akan dikembalikan atau tidak, nilai kepemilikan kita tidak sempurna. Dan oleh sebab itu, tidak ada kewajiban bagi kita untuk mengeluarkan zakat atas harta itu.
Namun bila piutang itu ada kepastian untuk dikembalikan, misalnya karena adanya agunan yang memenuhi syarat, sehingga meskipun harta itu tidak di tangan, namun ada kepastian bahwa harta itu tidak akan hilang begitu saja, maka nilai kepemilikannya masih sempurna. Masih dikatakan bahwa hal itu merupakan al-milkut-taam. Oleh karenanya, piutang yang seperti itu masih diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.
Wallahu a’lam bishshawab, Wasssalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.