Assalamu ‘alaikum wr. wb.
PAK Ustad, menyambung penjelasan tentang Zakat jual beli yang Bapak paparkan, di sana Bapak menjelaskan yang terkena Zakat hanya modal yang berputar setelah jatuh haul satu tahun hijriyah.
Bagaimana dengan keuntungan atau laba yang diperoleh? Apakah keuntungan ini terkena bentuk zakat yang lain yaitu zakat profesi atau tidak.
Atas penjelasanya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pada prinsipnya, tidak ada dua kali pungutan zakat dalam satu bentuk kekayaan. Karena semua bentuk pengeluaran zakat ada ketentuan dan syaratnya.
Kalau jenis kekayaan itu berupa harta perniagaan, maka yang ditetapkan dalam masalah itu adalah zakat perdagangan. Dan tidak ada lagi pungutan zakat selain itu. Kecuali harta itu kemudian berubah wujud sehingga masuk ke dalam bentuk kekayaan lainnya dan telah memenuhi syarat, maka saat itu baru ada lagi bentuk kewajiban zakat yang lain.
Misalnya, keuntungan dari hasil berdagang itu dibelikan emas. Emas itu lalu disimpan, tidak dikenakan, hingga melewati satu haul (tahun qamariyah), sedangkan nilainya telah melebihi satu nishab (85 gram). Maka barulah setelah terpenuhinya syarat itu, harus ada pengeluaran zakat emas.
Atau contoh lain, setelah berdagang dan mendapatkan keuntungan, uangnya dibelikan sapi untuk dijadikan peternakan. Maka bila telah melewati satu haul dan nisabnya terpenuhi, wajib ada yang dikeluarkan dari harta berupa sapi itu.
Para ulama syariah telah menetapkan ketentuan bahwa dalam harta tiap yang dimiliki oleh orang tidak ada kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya, kecuali bila telah terpenuhinya beberapa syarat, antara lain:
- Harta itu telah dimiliki selama setahun (zakat uang, emas, perak, perdagangan, peternakan)
- Harta itu telah mencapai nisab (semua zakat)
- Harta itu dimiliki secara penuh, milkut-taam (semua zakat)
- Harta itu telah melebihi hajat yang paling dasar
- Harta itu adalah harta yang tumbuh (an-nama’)
Zaakt harta benda tidak dikeluarkan pada saat seseorang menerima harta itu, tetapi dikeluarkan apabila 5 syarat di atas telah terpenuhi.
Apabila seseorang baru menerima harta benda, maka belum ada zakatnya, kecuali setelah dimiliki selama setahun (hawalanil haul).
Sedangkan zakat profesi dikeluarkan hanya oleh mereka yang bekerja dan mendapat upah. Sedangkan pengusaha yang tidak makan gaji, tidak harus mengeluarkan zakat profesi, melainkan zakat perdagangan.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc