Presiden Turki Abdullah Gul dalam kicauan akun Twitternya menyatakan dukungan atas ratifikasi RUU sensor dan pengawasan Internet yang baru di Turki, setelah pemerintahan Erdogan telah memastikan akan mengajukan amandemen hukum yang terkait upaya pengawasan internet.
Dalam Undang-undang baru memungkinkan pemerintah Recep Tayyip Erdogan untuk memperketat pengawasan Internet, khususnya dengan memberikan wewenang kepada Departemen Telekomiunikasi Turki untuk menonaktifkan sebuah situs di dunia maya tanpa keputusan pengadilan.
Seperti dilansir oleh media lokal Turki pada hari Selasa kemarin, “pemerintah Erdogan telah mengusulkan kepada anggota parlemen mereka dari partai AKP untuk mengamandemen beberapa pasal dan menambahkan hak pemerintah untuk dapat menutup website tanpa adanya keputusan pengadilan.”
Sebelumnya Presiden Turki Abdullah Gul pada pekan lalu telah menyatakan “beberapa situs website di internet menimbulkan masalah, mereka terkadang berlindung dibalik alasan melindungi martabat manusia.”
Keputusan pemerintah Turki ini mendapat banyak protes dan kritikan tajam dari kubu oposisi dan organisasi HAM, selain itu Capital asing seperti Brussels dan Washington juga mengkritik kebijakan tersebut. (aljazeera/Ram)