Raja Maroko Mohammed VI memutuskan melarang para imam dan pemuka agama dari praktek kegiatan politik atau apapun kegiatan yang dapat menghentikan dan menghambat kinerja mereka dalam syiar agama.
Dalam peraturan baru yang ditandatangani hari Kamis (03/07) kemarin, mengharuskan semua imam dan ulama agama di Maroko harus menunjukkan kualitas, martabat, integritas dan muruah seorang ulama.
Undang-undang baru juga melarang mereka terlibat dalam aktivitas apapun yang berkaitan dengan bisnis dan ekonomi baik di sektor publik atau swasta terkecuali dengan izin tertulis dari pemerintah. Akan tetapi peraturan ini tidak berlaku untuk ilmuwan dan intelektual yang tidak konsisten dengan sifat atau tugas ulama.
Seperti dilansir kantor berita Alarabiya pada Kamis (04/07) pagi mengatakan “menurut laporan yang diterbitkan oleh kantor berita Timur Berita Tengah menyatakan bahwa peraturan baru tersebut bertujuan untuk membangun solidaritas bersama dan menjauhi segala bentuk ta’asb golongan maupun kelompok yang intoleransi atau ekstrem. ”
Selain itu undang-undang baru ini juga mengharuskan para dai, imam, dan ulama harus menjadikan Madzhab Maliki dan aqidah Asy’ari dasar mereka serta mengharuskan penggunaan baju Maroko dalam syiar agama. (Rassd/Ram)