Pengadilan negeri Uni Emirat Arab menjatuhkan vonis 7 tahun penjara pada hari Senin (03/03) kepada seorang dokter asal Qatar, setelah terbukti oleh pihak berwenang mendukung organisasi Ikhwanul Muslimin.
Selain itu pengadilan UEA juga melarang Dokter Mahmoud Djida yang divonis 7 tahun penjara untuk mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.
Selain menangkap Dokter Mahmoud Djida, pihak berwenang UEA juga menghukum 2 orang lainnya yang menjadi rekan dokter asal Qatar tersebut.
Mahmoud Djida sebelumnya bekerja sebagai dokter di perusahaan Qatar Petroleum, pihak aparat berwenang UEA menangkapnya pada bulan Februari tahun 2013 lalu dan ditahan di lokasi yang tidak diketahui selama beberapa bulan.
Menurut pengakuan keluarga kepada BBC, selama pengasingan Mahmoud Djida menjalani penyiksaan fisik dan mental serta di paksa menandatangani pengakuan palsu.
Tercatat pada bulan februari lalu, pihak berwenang UEA menangkap sekitar 60 orang yang dituding pemerintah akan melakukan kudeta dan berhubungan dengan kelompok asing untuk menjalankanya.
Pemerintah telah mencap kelompok reformasi ‘Islah’ sebagai sel Ikhwanul Muslimin di UEA. (Bbcarabic/Ram)