Ada pemandangan yang berbeda pada busana yang dikenakan oleh kalangan wanita muslim di lembaga-lembaga pemerintahan Turki, pada hari Selasa (08/10) kemarin.
Tampak sejumlah besar pegawai wanita muslimah di pemerintahan Turki menggunakan jilbab, setelah secara resmi Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan mencabut larangan berjilbab di lembaga-lembaga pemerintahan, yang tertuang dalam pasal 5 Undang-Undang Khusus tentang pakaian pegawai pemerintahan tahun 1982.
Pada pemerintahan sebelumnya, Turki telah melarang jilbab di universitas dan lembaga pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip sekularisme yang ditetapkan oleh pendiri Republik Turki, Mustafa Kemal Ataturk .
Akan tetapi kini para pegawai negeri perempuan diperkenankan mengenakan jilbab dan pegawai pria boleh memelihara janggut, dua hal yang menjadi simbol Islam yang dilarang oleh presiden pertama Turki, Mustafa Kemal Attaturk.
“Kami mencabut aturan kuno yang bertentangan dengan semangat republik. Ini adalah langkah menuju normalisasi,” kata Erdogan dalam pidatonya di hadapan anggota parlemen.
“Masa-masa kekelaman sudah berakhir. Para perempuan yang mengenakan jilbab adalah warga republik seperti halnya mereka yang tak mengenakan jilbab,” tambah Erdogan.
Dalam perkembangan terkait , Departemen Pendidikan mengeluarkan surat keputusan untuk membatalkan peraturan yang mewajibkan menyanyikan lagu kebangsaan Turki bagi kalangan siswa Sekolah Dasar, setelah sebelumnya pada tahun 2012 lalu telah membatalkan hal serupa di kalangan siswa Sekolah Menengah Atas. (rassd/Zhd)