Eramuslim – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Cairo dikabarkan telah mengirimkan nota diplomatik ke pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Mesir. Hal ini dilakukan setelah lima orang mahasiswa Indonesia yang ditangkap aparat keamanan sejak 22 November silam belum dibebaskan.
Kelima mahasiswa Indonesia bernama Dodi Firmansyah Damhuri, Muhammad Jafar, Muhammad Fitrah Nur Akbar, Ardinal Khairi, dan Hartopo Abdul Jabbar ditangkap di kawasan Tabbah, Nasr City, Mesir, tanpa adanya surat penangkapan resmi.
KBRI mengungkapkan, dua mahasiswa Indonesia, masing-masing, Dodi Firmansyah Damhuri dan Muhammad Jafar telah dibebaskan oleh aparat keamanan Mesir oleh karena masih memiliki ijin tinggal yang masih valid.
“Sementara tiga WNI mahasiswa lainnya masih ditahan di Kantor Polisi Nasr City II oleh karena memerlukan pendalaman investigasi lebih lanjut dari National Security, Kementerian Dalam Negeri Mesir,” tulis KBRI Cairo dalam rilisnya, Selasa (5/12).
Menanggapi hal tersebut, KBRI telah menyampaikan nota diplomatik ke Kemlu Mesir, Kantor Grand Syaikh Al Azhar dan National Security untuk meminta Pemerintah Mesir membebaskan ketiga WNI dimaksud.
“KBRI Cairo juga telah mengupayakan kondisi yang layak untuk mereka selama berada di dalam tahanan, yaitu dengan memberikan bantuan berupa makanan dan kebutuhan sehari-hari,” ujar KBRI. (Swa/Ram)