4 Undang-Undang Kontroversial Myanmar Yang Mendiskreditkan Umat Islam

pengungsi rohingyaEramuslim – Sudah empat rancangan undang-undang kontroversial yang telah disahkan oleh Presiden Thein Sein sejak 4 bulan untuk mendeskrditkan umat Islam yang menjadi minoritas di negeri Myanmar.

Akan tetapi tahukah kita apa saja RUU ataupun UU controversial tersebut? Berikut sedikit ulasan redaksi Eramuslim untuk umat Islam di tanah air;

1. UU Anti-Poligami

Baru disahkan pada akhir bulan Agustus lalu, UU yang telah disetujui oleh parlemen Myanmar pada 21 Agustus berisi pelarangan bagi seluruh warga untuk melakukan poligami.

Mereka yang melakukan poligami akan dikenakan hukuman hingga 7 tahun penjara.

2. Undang-Undang Pembatasan Pindah Agama dan Pernikahan Beda Agama.

Rancangan undang-undang yang disahkan oleh Presiden Thein Sein pada 26 Agustus lalu, berisi kewajiban warga Myanmar yang ingin berpindah agama untuk mendaftarkan dan melakukan tes ke lembaga berwenang pemerintah, serta menunggu selama 90 hari keluarnya surat izin pindah agama dari pemerintah.

Sedangkan UU beda agama berisi kewajiban pengajuan permohonan pernikahan kepada pemerintah selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari pernikahan, dan izin dari orang tua jika mempelai wanita dibawah umur 20 tahun.

3. Dan yang terakhir adalah Undang-Undang Pengendalian Jumlah Penduduk.

Rancangan undang-undang yang berisi paksaan untuk kaum perempuan agas memberikan jarak waktu tiga tahun sebelum melahirkan kembali, disahkan oleh Presiden Myanmar Thein Sein pada bulan Mei lalu.

Umat Islam sendiri diperkirakan berjumlah 5% dari total penduduk Myanmar yang berjumlah 53,26 juta orang menurut survey tahun 2013. (Berbagai sumber/Ram)