25 Mei Pengadilan Desak Kairo Akan Vonis Zionis-Israel Sebagai Entitas Teroris

pengadilan mendesak kairoEramuslim.co – Minggu 5 Maret 2015 Pengadilan Kairo untuk Perkara Mendesak memutuskan menunda sidang gugatan untuk menyatakan Zionis Israel sebagai entitas teroris hingga tanggal 25 Mei mendatang.

Dalam sidang sesi pertama yang dipimpin oleh hakim Tamir Riyadh, penggugat menutut Presiden, Perdana Menteri, Menteri Kehakiman, dan Menteri Luar Negeri untuk memasukan Zionis Israel sebagai entitas teroris.

Penggugat beralasan bahwa negara penjajah tersebut telah melanggar semua hukum dan konvensi internasional, serta berusaha untuk membahayakan keamanan nasional Mesir.

Tercatat sejak tahun 1985 sampai tahun 2013 pemerintah berwenang Mesir telah menangkap sekitar 25 jaringan mata-mata di dalam Mesir yang bekerja untuk kepentingan Israel, sebagian besar dari mereka adalah warga Mesir dan Arab yang direkrut oleh Mossad Israel untuk memata-matai rahasia militer negara 1001 menara tersebut. (Dostor/Ram)