Eramuslim – Pengadilan Kairo memutuskan untuk menunda sidang gugatan menuntut gerakan perlawanan Islam Palestina (Hamas) sebagai kelompok teroris pada 22 Februari mendatang.
Dalam jalannya persidangan pada hari Sabtu (14/02) kemarin, pengacara Ashraf Said Ibrahim mengajukan gugatan terhadap Presiden, Perdana Menteri, Jaksa Agung, Menteri Kehakiman, Menetri Luar Negeri, dan Ketua Dewan Pertahanan Nasional untuk mempertimbangkan kembali Hamas sebagai gerakan teroris di Mesir.
Ashraf Said Ibrahim meminta pihak berwenang Mesir untuk membuktikan keterlibatan Hamas dalam operasi bersenjata yang menargetkan militer dan aparat kepolisian di wilayah semenanjung Sinai.
Hamas sendiri sering kali menyatakan mereka tidak terlibat serangan bersenjata di wilayah semenanjung Sinai, dan menegaskan bahwa organisasi perjuangan Palestina ini tidak akan ikut mencampuri urusan internal negara lain.
Paska kudeta militer terhadap mantan Presiden Muhammad Mursi pada 3 Juli 2013 lalu, militer yang didukung oleh Zionis-Israel menganggap Hamas sebagai duri bagi kelanggengan kekuasaan militer di Mesir. (Shorouk/Ram)