19 Larangan Baru buat Turis di Arab Saudi

15. Menyalakan api di tempat umum (denda awal 100 Riyal sekitar Rp 378 ribu, denda selanjutnya 200 Riyal sekitar Rp 756 ribu)

16. Segala tindakan baik fisik atau verbal yang bersifat menakut-nakuti dan membahayakan siapa pun (denda awal 100 Riyal sekitar Rp 378 ribu, denda selanjutnya 200 Riyal sekitar Rp 756 ribu)

17. Melewati garis tunggu di tempat umum kecuali sudah diizinkan (denda awal 50 Riyal sekitar Rp 189 ribu, denda selanjutnya 100 Riyal sekitar Rp 378 ribu)

18. Mengekspos orang-orang di tempat umum seperti dengan memakai sinar laser, pencahayaan yang dapat menakuti atau membahayakan (denda awal 100 Riyal sekitar Rp 378 ribu, denda selanjutnya 200 Riyal sekitar Rp 756 ribu)

19. Mengambil foto atau video orang lain, kecelakaan lalu lintas dan insiden lainnya tanpa izin (denda awal 1.000 Riyal sekitar Rp 3,7 juta, denda selanjutnya 2.000 Riyal sekitar Rp 7,5 juta)

[* 1 Riyal = Rp 3.784]

Pihak yang bakal memberikan denda bagi turis yang melanggar adalah para polisi. Oleh sebab itu, pihak kepolisian akan turun ke jalan-jalan tapi tetap kenyamanan turis adalah hal yang diutamakan. (dtk)