Cegah Dakwah Islam, Presiden Myanmar Wajibkan Izin Pemerintah Jika Ingin Berpindah Agama

Presiden Thein SeinEramuslim – Belum puas mengusir dan tidak mau mengakui keberadaan etnis Muslim Rohingya, pemerintah Budha Myanmar yang dipimpin oleh Presiden Thein Sein kembali mensahkan undang-undang kontroversial yang mewajibkan seseorang yang ingin berpindah agama harus mendapatkan izin pemerintah.

Dalam keterangan yang disampaikan Departemen Penerangan Myanmar menyatakan bahwa UU perpindahan agama yang baru mewajibkan seseorang yang ingin berpindah keyakinan untuk melapor dan melakukan wawancara dengan pihak yang berwenang.

Departemen Penerangan Myanmar melanjutkan, “Mereka yang sudah melapor dan melakukan wawancara harus menunggu selama 90 hari untuk mendapatkan izin beralih ke agama yang baru.”

Tidak hanya satu undang-undang, Presiden Thein Sein juga mensahkan UU baru perkawinan beda agama yang mewajibkan pengajuan permohonan pernikahan kepada pemerintah selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari pernikahan, dan izin dari orang tua jika mempelai wanita umurnya dibawah 20 tahun.

Nantinya mereka yang melanggar UU perkawinan akan dikenakan hukuman kurungan penjara maksimal selama 30 bulan. (Almasryalyoum/Ram)