Sultan Hassanal Bolkiah (67 tahun) akhirnya menetapkan 1 Mei sebagai tahap awal pelaksanaan hukum syariah di Brunei Darussalam, setelah pada awal bulan April lalu di tunda akiibat tekanan pemerintah barat.
Dalam pengumumuan resmi hari Rabu (29/04) kemarin, orang no 1 di Brunei tersebut mengatakan “hukum syariah akan diterapkan secara bertahap di Brunei sejak hari Kamis 1 Mei.”
Ia menambahkan “Ada yang mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan dari Allah tidak adil, akan tetapi Allah sendiri telah mengatakan dalam firmannya bahwa ketentuan dan hukum yang di turunkan kepada manusia adalah adil.”
Menurutnya penetapan hukum Islam ini adalah untuk menjaga 400 ribu rakyat Bruneia Darussalam.
Dalam keterangannya Sultan Hassanal Bolikiah menambhkan bahwa hukum pidana Islam di negerinya baru berlaku untuk umat islam saja.
Tercatat Brunei merupakan negara satu-satunya di Asia Tenggara yang menerapkan hukum Islam seperti di wilayah Nangroe Aceh Darussalam, Indonesia.
Selain warga Muslim, warga Brunei yang beragama Budha yang berjumlah 13% dan umat Kristiani sebesar 10% mendukung keputusan Sultan tersebut. (Rassd/Ram)